BANJAR,FOKUSJabar.id: Polsek Pataruman Kota Banjar ciduk pengedar minuman keras (Miras) berkedok warung Jamu di dilingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jabar. Minggu (18/10/2020).
Hal tersebut terungkap ketika anggota polsek Pataruman sedang melakukan oprasi penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah titik keramaian tersmasuk ke pemukiman warga yang dicurigai.
“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu maka kami telusuri dan ternyata benar terdapat beberapa botol miras di tempat jamu tersebut,” katanya disela-sela oprasi pekat.
Saat melakukan penggeledahan Cecep mengataka, pihaknya menemukan jenis minuman keras seperti anggur gingseng cap kuda mas, dan anggur merah cap orang tua.
BACA JUGA: Anggota Polsek Pataruman Ini Gadaikan Sepeda Motornya
“Disaat melakukan pengeledahan kami mendapatkan adanya minuman keras dengan berbagai jenis,” katanya.
Kemudian pihaknya langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti miras tersebut, untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Kami langsung mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku kepada penjual miras berinisial M itu,” kata dia.
Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol.
(Budiana/Anthika Asmara)