Kamis 12 Desember 2024

Buruh di Kota Banjar Minta Pemerintah Terbitkan UU Cipta Kerja Untuk DPR

BANJAR,FOKUSJabar.id: Forum Serikat Buruh (FSB) Kota Banjar meminta Pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja khusus anggota DPR di seluruh Indonesia, salah satu point yang menarik dalam tuntutan tersebut adalah meminta tidak ada fasilitas istri simpanan bagi anggota DPR.

Hal tersebut terjadi saat FSB Kota melakukan aksi penolakan yang ke sekian kalinya di halaman kantor DPRD Kota Banjar Selasa (13/10/2020). Dalam Aksi tersebut Forum yang meliputi buruh di Kota Banjar menuntut 13 point untuk pemerintah menerbitkan UU Ciptaker Khusus DPR.

https://youtu.be/P2EADrg97JE

Ketua FSB Kota Banjar Toni menegaskan bahwa pemerintah jangan hanya menerbitkan UU Omnibus Law  yang merugikan kaum buruh dan rakyat kecil, akan tetapi pihaknya meminta untuk diterbitkannya UU Cipta Kerja khusus anggota DPR.

“Tendangan dibalas tendangan, kami menuntut pemerintah menerbitkan undang-undang khusus anggota DPR,” katanya saat ditemui usai aksi di halaman kantor DPRD Kota Banjar, Selasa (13/10/2020).

Dalam tuntutan tersebut FSB menyantumkan 13 point untuk diterbitkan dalam UU Omnibus Law atau Cipta kerja khusu anggota DPR, diantaranya sebagai berikut:

  1. Gaji Anggota Dewan harus sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  2. Tidak ada tunjangan anggota DPR
  3. Tidak ada pensiun anggota DPR
  4. Tidak ada cuti anggota DPR
  5. Anggota DPR bolos satu kali harus di PHK
  6. Anggota DPR bolos 3 kali, Penjara
  7. Tidur saat rapat,PHK
  8. Tidak ada biaya perjalanan dinas
  9. Tidak ada mobil dinas
  10. Tidak ada rumah dinas
  11. Tidak ada fasilitas istri simpanan
  12. Korupsi Rp.1 rupiah, gantung di Monas
  13. Masa kontrak DPR 6 bulan
Uu cipta kerja fokusjabar
Surat tuntutan penerbitan UU Cipta Kerja khusus DPR.

BACA JUGA: Wali Kota Banjar Tolak UU Cipta Kerja Dihadapan Mahasiswa

Selain itu, kata Toni mengatakan masa aksi hari ini dilakukan oleh FSB dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Banjar yang sama menolak keras pengesahan undang-undang yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami FSB dan GMBI Kota Banjar menolak keras undang-undang Omnibus Law dan ingin undang-undang tersebut segera di cabut,” kata dia.

Sementar itu, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi mengatakan akan menindak lanjuti aspirasi yang dibawa dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

“Atas nama pribadi dan sebagai ketua DPRD Kota Banjar akan menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat dengan pengesahan undang-undang Omnibus Law tersebut,” katanya.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pusat,” katanya menambahkan.

(Budiana/Anthika Asmara)

 

Berita Terbaru

spot_img