BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jabar terus melakukan sosialisasi penegakan secara massif kepada masyarakat agar aturan Pergub Jabar nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesahatan.
Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, pihaknya membentuk sebuah tim bernama Edukasi Masker Dilembur (Sipelem), tim ini menjalankan sosialisasi langsung kepada masyarak hingga kepedesaan. Kata dia bukan hanya masyarakat yang berada di lingkungan saja akan tetapi masyarakat yang berada di area industry.
“Kita memanfaatkan teknologi informasi di media sosial, pasti. Tapi, datang langsung ke daerah-daerah pun penting. karena masih banyak yang belum tahu atau memahami mengenai aturan (denda tak memakai masker) ini,” ucap dia, Jumat (4/9/2020).
Pekan ini, ada sejumlah daerah yang yang menjadi sasaran, yakni di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, di kawasan priangan timur, program ini dilaksanakan bersama Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
Dedi berharap, kedisiplinan masyarakat perdesaan terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun meningkat.
BACA JUGA: KPA Jabar Sarankan Pemkot Banjar Lakukan Pemeriksaan HIV/AIDS pada ASN
Sementara itu, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar sudah meluncurkan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) supaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan optimal.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan. Petugas Satpol PP yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.
“Sosialisasi ini akan tetap dilakukan. Sekarang di wilayah bagian Timur. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di bagian Utara dan wilayah lainnya,” katanya.
(Antik)