MEDAN,FOKUSJabar.id: Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, personel Tekab Polsek Dolok Masihul mengamankan seorang warga di Jalan Umum Bisnis Center depan ruko Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, karena selalu memamerkan sabu-sabu kepada masyarakat, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolres, warga yang diringkus petugas kepolisian itu, yakni KS (40) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Iuran Tunggakan JKN-KIS
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparans butiran kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram, satu batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku, dua batang pipet yang sudah dimodifikasi huruf L, satu buah merk Tokai mancis biru, dan satu buah mancis warna merah,” kata Kapolres.
Robinson mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang melaporkan di lokasi Jalan Bisnis Center adanya transaksi narkoba.
Personel turun ke TKP dan mengamankan tersangka dan di dalam celannya ditemukan sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
(Bambang/ANT)