JAKARTA,FOKUSJabar.id: Musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) dipanggil Polda Metro Jaya seiring dengan dimulainya penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat Covid-19.
Melalui kanal youtube miliknya, mantan vokalis band Drive ini melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan disebut sebagai profesor ini mengaku telah menemukan produk herbal Covid-19 yang diklaim sebagai obat penyembuh dan pencegah Covid-19.
“Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
BACA JUGA: Erick Thohir: Biofarma Bisa Produksi 250 Juta Vaksin Setahun
Yusri menjelaskan, penyelidikan yang menyeret nama Anji dan Hadi Pranoto berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
“Kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA. Melaporkan dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji,” ujar Yusri.
Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, konten yang ditayangkan di kanal Youtube Dunia Manji pada Sabtu (1/8/2020) tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Dia menilai, klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Soal Obat Covid-19, Warga Diimbau Selektif Dan Kritis
“Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong,” ujar Muannas.
Laporan Muannas telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Ageng/ANT)