JAKARTA ,FOKUSJabar.id: bank bjb resmi ditunjuk menjadi penerima simpanan dana pemerintah oleh pusat. Penyimpanan dana di perusahaan itu sebagai bentuk dukungan dari pemerintah agar bank bjb bisa melaksanakan mandat sebaik-baiknya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penunjukkan itu secara simbolik dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara bank bjb dengan Dirjen Perbendaharaan.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Dirut bank bjb Yuddy Renaldi dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadyanto disaksikan Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Kemenkeu Nomor 70/PMK/05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dirut bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan bahwa bank bjb akan menggunakan dana Rp2,5 trilyun itu sesuai peruntukan yang diharapkan, yakni menstimulasi perekonomian melalui penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya skala mikro, kecil menenagah (UKM) yang menjadi jantung perekonomian negara.
BACA JUGA:Bank bjb Tumbuh Positif di tengah Pandemi
“Kami akan bergerak cepat melaksanakan amanat negara ini. Kami mendukung penuh agenda pemulihan ekonomi nasional guna kesejahteraan masyarakat, terlebih golongan rentan terdampak krisis. Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh prinsip prudential banking,” kata Yuddy.
Sejauh ini, kata Yuddy, bank bjb sudah menyusun rencana partisipasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk untuk memanfaatkan secara optimal penempatan dana pemerintah. Tidak hanya itu, bjb pun secara kontinyu menunjukkan dukungannya kepada pemerintah melalui pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi.
“Dukungan itu termasuk dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM melalu program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya,” kata dia.
Adapun mekanisme pada simpanan dana pemerintah ini, yaitu penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama seperti yang diperoleh pemerintah saat ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yakni 80 persen dari 7-Days Repo Rate. Sesuai ketentuan, dana pemerintah ini tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).
(Olin)