BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda masker.
“Kita masih melihat situasi pada saat razia di jalan raya yang dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas, kita pertama ini sosialisasinya pada saat orang tidak membawa masker, ya kita berikan masker kepada masyarakat,” kata Ulung, Senin (27/7/2020).
Sosialisasi denda masker tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020.
Ulung mengatakan, sosialisasi itu bakal berlangsung selama sepekan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Diciduk
“Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu kita melakukan tindakan,” katanya.
Dia mengatakan, ada sekitar 13.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini.
“Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
(Agung/ANT)