BANDUNG, FOKUSJabar.id: Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) serentak memberikan remisi terhadap 857 Anak Didik Lapas (Andikpas). Di Bandung LPKA memberikan remisi kepada 57 Andikpas. Remisi itu terdiri dari kategori tindak pidana dan usia di bawah 18 tahun. Pemberian remisi beragam, mulai dari 1 hingga 4 bulan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap pemberian remisi itu bisa menjadikan Andikpas insan unggul dan berguna bagi nusa dan bangsa.
“Anak-anak kita selain memiliki hak perlindungan, juga memiliki hak pendidikan. Terpenting adalah pendidikan di rumah,” kata Oded di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat (23/7/2020).
Setelah menjalani masa tahanan, kata dia, anak didik bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi anak yang lebih baik.
BACA JUGA: Peringati Hari Anak Nasional, DP3APM Kota Bandung Luncurkan 5 Program
“Semoga anak-anak bisa lebih baik setelah dari sini dan tidak melakukan kesalahan sama di masa yang akan datang. Tugas ayah dan bunda adalah tetap optimistis karena generasi ke depan ada di tangan kalian (anak-anaknya),” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga memastikan bahwa remisi khusus diberikan kepada Andikpas yang sudah memenuhi persyaratan.
“Program Remisi diberikan pada Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Anak itu harus mendapatkan hak, lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan. Semoga implementasi dan evaluasi dalam sekolah mandiri ini berkesinambungan. Ini demi masa depan anak,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Olin)