JAKARTA, FOKUSJabar.id, : – Dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus suap kegiatann penjualan dan pemasaran pada PTDI periode 2017-2018 dengan tersnagka Budi Susanto, Senin (06/07/2020).
Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI periode 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana, dan mantan Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PTDI, Sumarno. “Dipanggil sebagai saksi BS,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (06/07/2020).
Selain dua mantan pejabat tinggi KPK jug memeriksa sakasi lainnya untuk Santotos, yaknii Manajer Penagihan PTDI Acahmad Azar.
Selain Budi, KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
KPK Simpulkan Ada Proyek Fiktkif
Diketahui pada awal 2008, Santoso dan Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis.
Dalam setiap kegiatan, Santoso sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional perusahaan penerbangan negara tersebut. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration PT DI, direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
BACA JUGA : Vonis Penyerang Novel Baswedan Dibacakan 16 Juli 2020
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp330 milyar terdiri dari pembayaran Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp125 milyar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007-2017 tersebut senilai Rp330 miliar.(DH/ANT)*