BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dalam rangka konsolidasi kepentingan pedagang pasar tradisional, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Jawa Barat menyambangi Himpunan Pedagang Pusat Pembelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) Kabupaten Bandung, Jumat (26/6/2020).
Menurut Ketua DPW APPSI Jawa Barat, Nandang Sudrajat yang di dampingi Sekretarisnya, Yudi Setia Kurniawan mengatakan, pihaknya kembali mempererat tali silaturahmi yang dulu sempat terjalin saat memperjuangkan kepentingan pedagang Pasar Kopo Sayati.
Saat itu, pedagang Pasar Kopo Sayati melalui HIPPPSI memenangkan gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang menguasai lahan milik warga pasar yang telah swadaya membangun Pasar Sayati.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Mahkamah Agung (MA), waktu itu Kami menang atas gugatan Pemkab Bandung,” kata Nandang.
BACA JUGA: Bantuan Covid-19 DPW PKS Lebih Dari Rp 20 M
Nandang menilai, gerakan pedagang pasar melalui HIPPPSI cukup efektif dan gigih berjuang mempertahankan hak-hak mereka. Alhasil, bisa memenangkan gugatan Pemkab Bandung.
“Pedagang Pasar Kopo Sayati cukup gigih berjuang bersama Kami mempertahankan lahan mereka. Sehingga berhasil memenangkan gugatan Pemkab Bandung,” kisah Nandang.
Ketua HIPPPSI, Ahmad Solihin menjelaskan bahwa beberapa kali sidang di PT dan MA menang. Saat ini tinggal menunggu inkrah.
“Alhamdulillah kita beberapa kali menang dalam persidangan di PT dan MA. Sekarang tinggal menunggu inkrah,” terang dia.
Secara terpisah, salah satu tokoh pedagang Pasar Kopo Sayati, Sambas mengaku senang APPSI bisa kembali menjalin silaturahmi sekaligus merajut kembali perjuangan.
“Terima kasih APPSI bisa kembali berbersama HIPPPSI untuk memperjuangkan hak Kami,” singkat Sambas.
(Bam’s)


