BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Yana Mulyana memantau kesiapan tiga tempat wisata hendak beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada 13-26 Juni 2020 mendatang.
Ketiganya yakni Taman Lalu Lintas, Kebun Binatang Bandung dan Kolam Renang Karang Setra.
Menurutnya, pada masa PSBB proporsional tempat wisata terbuka atau ‘outdor’ sudah mulai bisa dibuka. Hanya saja, harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Karena diprediksi akan menerima pengunjung dalam jumlah banyak.
“Sudah mulai ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, terutama kegiatan-kegiatan yang potensi penyebaran Covid-19-nya rendah dan diutamakan yang outdoor. Tadi kita lihat di Taman Lalu Lintas, kebun binatang dan Karang Setra, mudah-mudahan itu mewakili beberapa tempat wisata,” kata Yana usai meninjau kesiapan di kolam renang Karang Setra di Jalan Sinargalih Kecamatan Sukasari Kota Bandung Jawa Barat Selasa (16/6/2020).
Secara keseluruhan Yana melihat ketiga tempat itu sudah mulai memahami perihal standarisasi protokol kesehatan. Semisal penyediaan tempat cuci tangaan dan handsanitizer, mengatur tempat duduk, dan arena bermain agar berjarak dan menempatkan papan informasi mengenai Covid-19.
Hanya saja, Yana melihat masih ada sarana dan prasarana yang belum siap. Sehingga pengelola harus menambah beberapa komponen. Termasuk menyesuaikan dengan kapasitas 30 persen sesuai ketentuan level kewaspadaan di Kota Bandung.
BACA JUGA: Pariwisata di Kota Bandung Bisa Buka, Ini Syaratnya
“Standar yang paling penting itu seperti tempat cuci tangan, antrean juga physical distanding, termasuk tadi misalkan ada pengunjung 37.5 (derajat) harus disiapkan sarana isolasi dulu. Apakah bisa turun atau tidak, kalau tetep demam tidak boleh masuk kecuali kalau kecapean nanti pulih lagi ya boleh masuk,” ungkapnya.
Setelah standarisasi protokol kesehatan terpenuhi, pengelola juga harus menyelenggarakan simulasi terlebih dahulu. Kemudian, mengajukan administrasi perihal komitmen kesiapan menjaga standarisasi tersebut kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang juga dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi tergantung kesiapan pengelola pariwisata ini. Setelah dinas menyatakan siap dan layak, mereka membuat surat pernyataan bahwa akan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan,” jelasnya.
Lebih lanjut Yana menyatakan apabila telah layak dibuka, maka operasional tempat wisata tetap dilakukan bertahap. Yakni, hanya unsur rekreasi utamanya saja yang bisa mulai dinikmati oleh pengunjung.
“Jika ada wahana seperti di Taman Lalu Lintas itu setelah selesai digunakan harus langsung dibersihkan disinfektan. Walaupun rata-rata wahana itu sebenarnya jangan dulu, termasuk kantin, itu tahapan berikutnya,” ungkapnya.
Yana meminta pengelola tempat pariwisata tak menganggap sepela perihal standarisasi protokol kesehatan. Karena Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung setiap harinya akan terus memantau dan mengevaluasi.
“Ketika nanti ada standar yang tidak dilakukan, maka ditutup kembali,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/As)