PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menyampaikan hal itu berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang sudah terbit.
“PKPU perubahan ini telah terbit tadi malam. Substanstinya, pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember dan tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” ujar Muhtadin, Sabtu (13/6/2020).
BACA JUGA: Pemudik Positif Covid-19, Pariwisata di Pangandaran Jalan Terus
Untuk memulai kembali tahapan, pihaknya akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan akan melanjutkan tahapan yang tertunda karena pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
“Kemarin yang ditunda itu verifikasi perseorangan. Setelah pilkada dilanjutkan, akan dilanjut yang itu, verifikasi faktual syarat calon perseorangan,” tutur Muhtadin.
Selain itu, tahapan yang sempat tertunda adalah pembentukan sekretariat PPS dan pembentukan PPDP.
Muhtadin menambahkan, pelaksanaan pilkada 2020 akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari verifikasi faktual perseorangan, pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, hingga hari H atau pemungutan suara.
“Penyelenggara akan dilengkapi APD dan pemilih wajib mengenakan masker.Selain itu, jumlah pemilih di TPS dikurangi maksimal jadi 500 yang tadinya 800 untuk menghindari kerumunan banyak orang,” terangnya.
Sementara Komisioner KPU Pangandaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat menambahkan, pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu kendati di tengah wabah virus corona.
“Khawatir (tingkat partisipasi menurun) tentu ada. Namun, itu tidak jadi satu alasan menurunkan kualitas penyelenggaraan, dan kami yakinkan kepada masyarakat jika kami penyelenggara juga badan adhoc siap menyukseskan Pilkada Pangandaran 2020,” pungkas Maskuri.
(Agus/ars)