JAKARTA, FOKUSJabar.id: Selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyusul kebijakan normal baru, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja langsung di kantor maksimal 60 persen.
“Maksimal 60 persen dan tidak boleh lebih. Kemarin berdasarkan absensi minggu ini sekitar 52, 53 hingga 55 persen ASN masuk kantor. Intinya di dalam ruangan kita batasi maksimal 60 persen dan menjaga jarak,” kata Sekjen Kemensos Hartono Laras di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Secara akumulatif, kata dia, jumlah ASN di Kemensos tercatat hampir empat ribu yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Khusus di pusat terdapat sekitar 1.800 ASN. Secara teknis, ASN yang masuk kantor itu adalah eselon I dan II dengan kondisi kesehatan baik.
BACA JUGA: ASN Bisa Dinas Luar Kota Saat New Normal
Untuk eselon III, eselon IV dan pimpinan satuan kerja (satker) misalnya kepala balai, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat bekerja dari rumah. Untuk eselon III yang bukan kepala UPT juga dapat bekerja dari rumah karena sifatnya fleksibel berdasarkan waktu dan tempat.
“Tapi bisa juga bekerja di kantor yang kita sediakan tempatnya,” kata dia.
Kemudian untuk ANS yang berusia di atas 50 tahun pihaknya mengimbau agar tetap bekerja di rumah guna menghindari kemungkinan terpapar Covid-19.
Selain itu, staf yang berdomisili jauh dari kantor serta harus menggunakan transportasi umum, sebaiknya bekerja dari rumah terutama pekerjaannya yang tidak berkaitan langsung dengan layanan publik.
(LIN/ANT)