spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    ASN Bisa Dinas Luar Kota Saat New Normal

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normaakan segera diberlakukan di setiap daerah termasuk Kota Banjar. Menyikapi tatanan kehidupan baru tersebut para Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

    Meski demikian pemerintah memberikan kebijakan pengecualian untuk ASN yang masih diperbolehkan dinas ke luar kota. Penerapan sistem kerja yang Fleksibel akan diterapkan oleh Pemerintah kepada para ASN saat diberlakukannya New Normal. Namun penerapan sistem kerja tersebut akan diiringi pengawasan yang sangat ketat.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada The New Normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

    BACA JUGA : KAI Layani Pulang Kampung Untuk Perjalanan Dinas dan Bisnis

    “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” Katanya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020

    Dikutip dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

    Untuk urusan dinas ke luar kota selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota.

    Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

    Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

    ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat kesehatan disarankan bekerja dari rumah.

    Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

    Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.

    “Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” katanya.

    Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

    Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.

    “Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.

    Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sistem-kerja-tatanan-normal-baru-bagi-asn-menyesuaikan-status-psbb

    (Budiana/DH)

    Berita Terbaru

    spot_img