JAKARTA, FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta , Nelvy Christin.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
BACA JUGA: Berstatus ODP, Wakil Wali Kota Surabaya Karantina Mandiri
“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata Nelvy, Rabu (3/6/2020).
Majelis hakim juga mewajibkan Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka.
“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers, dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu,” ujar hakim.
Meski Pemerintah belum menyatakan respons terhadap putusan itu, hakim juga memerintahkan agar Presiden Jokowi dan Menkominfo harus menjalankan putusan lebih dulu.
“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng,” katanya.
(Agung/ANT)