Kamis 12 Desember 2024

735 Napi dan Anak di Bali Peroleh Remisi

BALI, FOKUSJabar.id: Sebanyak 735 narapidana dan anak pidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara wilayah Bali mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 2020.

Kepala Subag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, masing-masing narapidana diberikan remisi berdasarkan besaran perolehan, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar di wisma masing-masing dengan pengawasan petugas Lapas,” kata I Putu Surya, di Denpasar, Minggu (24/5/2020).

Adapun rincian perolehan remisi dari masing-masing Lapas itu, di antaranya untuk Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang memperoleh Remisi Khusus I, kemudian LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem 4 orang, Rutan kelas II B Negara 27 orang, Rutan Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.

BACA JUGA: Terbesar dalam Sejarah AS, 462 Napi Bebas Usai Dapat Remisi Massal

“Di Lapas Kerobokan, jumlah warga asing yang mendapat remisi Idul Fitri sebanyak tujuh orang, yakni warga negara Maroko satu orang dengan remisi satu bulan, warga negara Turki dua orang dengan remisi satu bulan, warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari,” kata dia.

Lebih lanjut I Putu Surya mengatakan, jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.

Untuk penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada WBP yang beragama Islam dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img