JAKARTA, FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dari pihak rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada oknum pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Ketujuh orang tersebut, saat ini sudah dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).
BACA JUGA: OTT THR di Kemendikbud Tak Berkelas, Ini Penjelasan KPK
Pihak kepolisian memulangkan tujuh orang tersebut karena saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus. Ketujuh orang tersebut akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Karena saat penyerahan masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, ke depan rencananya akan kembali dipanggil untuk dilakukan klarifikasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT dugaan suap yang menjaring tujuh orang.Yakni Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Kegiatan tangkap tangan berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kasusnya dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020). Barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK dalam OTT tersebut yakni uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.
(ars/ant)