NATUNA, FOKUSJabar.id: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperbolehkan warganya melaksanakan Sholat Id berjamaah di rumah ibadah (Masjid), Selasa (19/5/2020).
“Sebagai daerah yang masih berstatus zona hijau atau daerah belum terpapar COVID-19, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Id berjamaah di masjid/musala, bukan di tempat terbuka seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19, Hamid Rizal.
“Juga sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Isdianto, terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah,” katanya.
Dikatakannya, meski diperbolehkan untuk menunaikan sholat berjamaah, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Mensos Ungkap Penyebab Lambatnya Distribusi Bansos
“Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini untuk menghindari wabah COVID-19,” tegasnya.
Sementara, Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal berharap semua masyarakat mengikuti seluruh imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(Agung/Ant)