BANDUNG,FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota Bandung, meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal itu mengingat jumlah positif Covid-19 di Kota Bandung masih tergolong cukup tinggi.
“Tadi disampaikan dari MUI Kota Bandung, apa yang sudah menjadi edaran Kota Bandung itu yang dipakai artinya salat Id di rumah,” kata Walikota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jawa Barat Selasa (19/05/2020).
Menurutnya, tidak melarang salat Id namun yang dilarang berkumpul sebab berpotensi menyebarkan virus corona atau covid-19.
BACA JUGA : Rapid Test saat PSBB , 106 Warga Bandung Barat Terindikasi Positif Corona
“Kita akan upayakan sosialisasi dan edukasi diingatkan. Prinsipnya kita yang tidak diinginkan berkumpulnya,” katanya.
Oded mengatakan, melihat masalah covid-19 dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial dan agama. Saat ini menurutnya pihaknya mengedepankan kesehatan.
Selain itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19.
“Dalam fatwanya, pelaksanaan sholat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19, boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid mushola, sepanjang memenuhi satu dari dua persyaratan,” katanya.
(Yusuf Mugni/As)