Kamis 12 Desember 2024

MUI: Salat Idul Fitri Tergantung Kondisi

PONTIANAK, FOKUSJabar.id: Pelaksanaan salat Idul Fitri mendatang tergantung kondisi daerah, tergantung sejauhmana tingkat pengendalian wabah Covid-19. Demikian disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Sumar’in, Kamis (14/5/2020).

“Hasil rapat komisi fatwa MUI Provinsi Kalbar pada Selasa (12/5) lalu, disepakati bahwa penentuan, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh atau diadakan di lapangan atau di masjid. Kita merujuk fatwa nomor 14 tahun 2020 di mana tergantung kondisi daerah terkendali atau tidak terkendali. Hal ditetapkan pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah,” kata dia.

BACA JUGA: DKM Masjid Al-Ukhuwwah Tiadakan Salat Jumat dan Berjamaah Sementara Waktu

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Kabupaten Sambas, pihaknya akan tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah daerah. MUI Sambas bukan pihak yang menentukan sepenuhnya apakah pelaksanakan salat Idul Fitri bisa di lapangan atau tidak untuk tahun ini.

“Apalagi kita ketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Sambas masih menetapkan kondisi Luar Biasa (KLB) sejak 24 Maret 2020 lalu serta adanya dua kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sambas,”  kata Sumar’in.

Prinsipnya bahwa wabah Covid-19 adalah wabah berbahaya dan harus dihindari bersama-sama. Pihaknya juga mengimbau umat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ada dalam rangka pencegahan virus itu.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img