JAKARTA, FOKUSJabar.id: Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5/2020).
Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung,” tambah Ali.
Diketahui, pada Rabu (15/4/2020), Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Toto. Eks Presdir PT Lippo Cikarang tersebut divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis yang dijatuhkan kepada Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(ars/ant)