JAKARTA, FOKUSJabar.id: Seluruh moda transportasi umum/komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada Rabu (7/4/2020) besok. Sebelumnya, layanan moda transportasi umum sempat ditutup di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.
“Transportasi dimungkinkan akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya seperti dilansir tempo.co, Rabu (7/5/2020).
BACA JUGA: Kemenhub Akan Keluarkan SE Aturan Revisi Mudik
Relaksasi pengoperasian moda transportasi, diakui Budi, sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.
Penumpang yang diperbolehkan menggunakan layanan transportasi umum diantaranya pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Lalu untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak seperti ada keluarga yang meninggal, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri ke daerah asal.
“Kebijakan akan diatur dalam beleid turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Detailnya nanti masing-masing Direktur Jenderal akan memberi penjelasan,” terangnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, pelonggaran kebijakan pengoperasian ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Penumpang yang akan menggunakan layanan angkutan ini pun harus melampirkan syarat-syarat tertentu.
“Seperti surat jalan dari kantornya masing-masing,” pungkas Basuki.
(ars)