Kamis 12 Desember 2024

Tidak Salurkan BLT, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan

CIAMIS,FOKUSJabar.id : Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi secara tegas meminta kepala desa bisa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT bagi warga terdampak Covid-19 sesaui ketentuan yang diatur dalam Permendes No.06 tahun 2020, terkait dana desa.

Tak tanggung, Mentri Desa Halim Iskandar akan memberi sanksi kepada desa yang tidak menyalurkan BLT. Sanksi yang diberiman Mendes tidak akan mencairkan dana desa pada tahap selanjutnya.

“ Desa wajib mengaanggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar. Kalau tidak dampaknya pada pencarian dana desa berikutnya, ” kata Mendes PDTT melalui Video Confeerence.

Namun pada saat pencairan Halim meminta kepala desa melakukan pendataan yang benar. Hal itu agar tidak menimbulkan kecemburua sosial pada saat pembagian.

BACA JUGA: Pra AKB, Suami-Istri di Ciamis Positif Covid-19

BLT diarahkan untuk warga miskin yang belum mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang  bersumber dari pemerintah.

  “Dalam situasi pandemi seperti saat ini kita akan menemukan orang miskin baru, ” katanya. 

BLT ini mengalokasikan per penerima sebesar Rp1,8 juta dalam tiga bulan, setiap bulan Rp600 ribu per penerima.

Sementara itu di daerah banyak kepala desa yang masih bingung merealisasikan BLT. Jika sasarannya adalah miskin baru, maka akan banya dan memicu kekisruhan.

Penolakan pun terjadi di Tasikmalaya, seorang kepala desa menyatakan tidak akan menyalurkan BLT dengan alasan takut jadi sasaran kecemburuan warga.

“Nggak akan cukup kalau dibagikan semua, sementara BLT dipatok penggunaannya, sesuai dengan total penerimaan dana desa,” ujar Totong, Kepala Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Pihaknya khawatir memicu konflik yang kemudian sasarannya adalah kepala desa.(DH)**

Berita Terbaru

spot_img