spot_imgspot_img
Kamis 21 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Covid-19, Wilayah Perbatasan Tasikmalaya Diperketat

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Jalur perbatasan masuk wilayah Kota Tasikmalaya semakin di perketat sebagai dampak di berlakukannya karantina wilayah parsial dan terus merebaknya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tasikmalaya.

Seperti di perbatasan Karangresik, petugas Posko Penanggulangan Covid-19 yang di jaga puluhan petugas dari Kepolisian, TNI, Pol PP, BPBD, Karang Taruna dan tenaga medis melakukan pemeriksaan terhadap warga yang  masuk wilayah Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:

3.144 Guru Honorer Kota Bandung Terancam PHK Massal

Setiap kendaraan yang melintas, terutama kendaraan bernopol dari luar Tasikmalaya di arahkan masuk ke area Posko untuk di periksa petugas.

Koordinator Posko Perbatasan Karangresik Kota Tasikmalaya, Agus Heryanto mengatakan, seiring di berlakukannya karantina wilayah parsial bagi siapapun yang masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya akan di periksa ketat.

“Ini instruksi pimpinan, warga yang akan masuk ke Kota Tasikmalaya harus di perketat dan di periksa sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona agar tidak semakin merebak di Kota Tasikmalaya,” ungkap Agus, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Satu Orang PDP Corona Ciamis Meninggal Dunia

Sambung dia, jalur perbatasan Karangresik merupakan jalur yang sangat padat di lalui kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya. Karenanya, kita siagakan puluhan personel untuk menjaga perbatasan bagian Utara Kota Tasikmalaya ini.

“Penjagaan di lakukan selama 24 jam. Ini sebagai langkah serius kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke Kota Tasikmalaya yang mungkin di bawa oleh para pendatang,” imbuhnya. 

“Kalau kendaraan yang melintas dari daerah zona merah Covid-19 (Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Cirebon, Semarang, Surabaya, Yogjakarta, Solo) yang mau berkunjung atau menetap di Kota Tasikmalaya, sopir beserta penumpangnya di minta turun untuk di tes suhu tubuh dan satu per satu di data petugas. Selanjutnya, semua data di laporkan ke pihak aparat setempat di mana mereka akan tinggal untuk di lakukan karantina mandiri,” ujar Agus.

Sesuai ketentuan, warga dari zona merah Covid-19 dan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya itu otomatis masuk kategori ODP dan wajib di karantina mandiri di rumahnya.

“Langkah ketat dan tegas yang di terapkan petugas Posko untuk membatasi warga yang masuk ke Kota Tasikmalaya sekaligus mencegah adanya virus corona yang di sebarkan para pendatang. Kita mau menyelamatkan masyarakat Kota Tasikmalaya dari penularan virus yang terus memakan korban jiwa,” terangnya.

BACA JUGA:

Pinjaman Tanpa Bunga di Tasikmalaya Hajar Bank Emok

Menurutnya, sejak di berlakukan karantina wilayah di Kota Tasikmalaya, 31 Maret lalu, sudah ratusan orang dari zona merah Covid-19 masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya dan datanya sudah ada di Posko. 

Sementara Perkembangan Covid-19 di Kota Tasikmalaya berdasarkan data dari Crisis Center Penanganan Covid-19 Pemkot Tasikmalaya per Minggu (05/04/2020), terkonfirmasi Positif 7 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 15 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 539 orang.

(Seda/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru