JAKARTA, FOKUSJabar.id: Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI di Senayan, Senin (30/3/2020) menyepakati untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat untuk menunda Pilkada Serentak yang semula akan digelar 23 September 2020 hingga waktu yang selanjunya akan dibahas bersama.
baca juga: Pilkada Serentak 2020 ditunda
Demikian dikutif dari Instagram Bawaslu RI. Penundaan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di 270 daerah menjadi solusi bersama atas kondisi wabah Covid-19 di negeri ini.
Selain menunda Pilkada, disepakati juga bahwa dana Pemilihan Serentak 2020 yang belum terpakai akan direlokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Semoga ini menjadi jalan terbaik untuk demokrasi. Semoga negeri ini segera pulih kembali.
(LIN)