BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang sudah terlanjur mudik dari perantauan.
Hal itu dilakukan agar individu yang baru datang itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Baca juga: Ciamis Perketat pengawasan
Emil pun mengimbau warga Jabar yang sedang merantau untuk tidak pulang kampung terlebih dahulu. Terlebih orang yang dari wilayah terpapar berpotensi membuat penyebaran Covid-19 semakin luas.
“Banyaknya pemudik akan mempersulit pengaturan yang sudah kita maksimalkan di warga setempat. Kalau ditambah lagi dengan warga pulang kampung yang kami tidak tahu histori kesehatannya dan datang dari daerah pusat pandemi seperti Jakarta, ini akan menyulitkan,” kata Emil.
Pemprov Jabar saat ini tengah melakukan tes massif untuk memetakan persebaran dam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau sudah terlanjur mudik ke Jabar, maka dia wajib karantina mandiri,” kata Emil.
(LIN)