BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pada bulan Januari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berencana akan memberlakukan pelarangan parkir di sekitar Jalan Braga Panjang Kota Bandung. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada bulan Februari atau Maret.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal mengatakan, untuk membebaskan parkir di sepanjang Jalan Braga Panjang saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Iya memang sedang kita lakukan. Tapi kami mohon waktu. Niat kita baik, cara kita baik, tapi belum tentu hasilnya bisa di terima dengan baik. Kalaupun prosesnya membutuhkan waktu, nah di situ peran masyarakat harus bersabar,”ucapnya di Balaikota Jalan Wastukencana Kota Bandung Jawa Barat, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga : Perda Derek, Pelanggar Parkir akan Didenda Hingga Rp1 Juta
Menurut dia, hingga saat ini Dishub masih melakukan pendataan lokasi-lokasi parkir on street, sehingga nanti masyarakat bisa tahu harus parkir di mana. Guna menerapkan kebijakan tersebut, kata dia, harus dilakukan kajian yang matang.
“Kita sedang pendataan juga di mana lokasi-lokasinya, sehingga nanti masyarakat juga tahu harus menyimpan kendaraan di mana. Untuk petugas on street kita relokasi kita salurkan mereka apakah pindah ke lokasi lain atau memang akan membawa dampak, namun kita berharap pihak yang terkena dampak bisa memahami bahwa kita bukan ingin merugikan masyarakat, tapi Kota jadi lebih indah, dan tertib,” jelasnya.
Dia mengatakan, pelarangan di sepanjang Jalan Braga Panjang guna menumbuhkan kesadaran dan membangun budaya jalan kaki.
“Trotoar di Braga kan sudah bagus. Budaya jalan kaki kita bangun, jauh dikit gapapa, sehat yah, kalo habis makan kan di bakar lagi kalorinya,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)


