spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Perda Derek, Pelanggar Parkir akan Didenda Hingga Rp1 Juta

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan bahwa Dishub tengah mendorong Perda Derek untuk para pelanggar parkir. Hal itu penting agar ada efek jera bagi para pelanggar. Sanksi tempel stiker, cabut pentil hingga gembok yang selama ini dijalankan tidak menimbulkan efek jera.

    “Banyak sekali pelanggaran, seperti di kawasan RSHS, kemudian sampai parkir ke fly over, begitu juga di kawasan Cikapayang dan Dipatiukur. Semoga saja Perda Derek ini akan segera turun,” kata Asep dalam ‘Bandung Menjawab’ di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

    Dengan adanya Perda Derek tersebut, pihaknya berharap masyarakat lebih peduli terhadap larangan parkir. Terlebih dalam Perda Derek tersebut, selain diderek dan menginap, pelanggar parkir pun disanksi denda hingga Rp1 juta. Sanksi itu berlaku untuk warga Bandung dan luar Bandung.

    Lebih lanjut Asep mengimbau agar para juru parkir (jukir) tidak menggiring pengendara untuk parkir di tempat yang tidak diperuntukkan parkir. Selama ini tidak sedikit para pelanggar mengaku digiring para jukir.

    “Sementara para pengendara tidak mengetahui kalau tempat tersebut dilarang parkir. Pengendara dituntut lebih cerdas,” kata dia.

    Tidak hanya itu, Dishub Kota Bandung pun bekerjasama dengan Polrestabes Bandung dan mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang parkir derek. Selain untuk membuat efek jera, parkir derek tersebut juga akan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

    “Namun tujuan utamanya untuk efek jera,” kata Asep.

    Untuk diketahui, ketentuan denda tilang parkir derek bervariatif, yakni roda dua dan tiga Rp245 ribu, derek inap Rp136 ribu per hari. Kemudian untuk roda empat Rp525 ribu dan derek inap Rp304 ribu per hari.

    “Untuk kendaraan dengan roda lebih dari empat akan didenda Rp1005000 (satu juta lima ribu). Kami berharap dengan Perda derek pengendara bisa lebih tertib,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img