Kamis 12 Desember 2024

Kemenkes dan BPJS Harus Hormati Keputusan MA

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dinilai keputusan yang tepat, terutama bagi layanan kelas tiga mandiri. Hal tersebut dikatakan anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani Heriyawan.

Netty menuturkan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga BPJS harus menghormati keputusan tersebut.

“Tentu saja, kita berharap semua pihak, termasuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS (Kesehatan), untuk menghormati keputusan MA tersebut,” kata Netty saat ditemui di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020).

Netty menilai jika keputusan tersebut sangat berpihak pada masyarakat sekaligus menjawab kegundahan masyarakat yang berkeluh kesah kepada DPR RI. Pasalnya, kenaikan iuran diprediksi akan mencekik masyarakat kecil.

“Tentu saja keputusan MA ini bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui BPJS,” tambahnya.

Karena itu, Netty akan menyampaikan beberapa solusi jangka panjang yang diharapkan dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan sehingga lebih terjangkau dan bermutu.

“Karena prinsip universal coverage itu adalah terjangkau dan bermutu,” imbuhnya.

Keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, harus terus dikawal. Pasalnya, pihaknya tidak menginginkan layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya menurun hanya karena iuran batal naik.

“Tentu ini menjadi pesan dan sinyal buat Kemenkes untuk terus menyiagakan rumah sakit, layanan kesehatan menyediakan layanan prima,” tegas anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu) itu.

Baca Juga : Iuran BPJS Batal Naik, Ini Tanggapan Mang Oded

“Apalagi hari ini kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah, ada Covid-19, juga ada DBD, outbreak, juga beberapa gangguan kesehatan lainnya,” ujar Netty.

Terkait usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty mengaku jika usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.

“Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri,” terangnya.

Meski begitu, Netty menyatakan, Komisi IX DPR RI telah bersepakat untuk mengusulkan hal tersebut agar tidak ada lagi perbedaan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan.

“Nantinya, warga yang ingin mendapatkan layanan yang lebih (baik), maka dia harus membayar lebih,” tuturnya.

(As/ars)

Berita Terbaru

spot_img