BANJARSARI, FOKUSJabar.id: Penyaluran bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kementrian PUPR bukan tidak berjalan. Banyak rumah sudah direhab melalui program ini.
Namun, fakta di lapangan masih banyak pula warga yang rumahnya tidak layak huni gigit jari. Dia tidak bisa mendapatkan BSPS karena ada clausul persyaratan rumahnya harus berdiri di atas tanah milik sendiri, bukan orang lain.
Seperti ditemukan di Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Kelompok pemuda, kepala dusun, dan masyarakat di desa tersebut mendata, ada 20 rutilahu yang harus segera dibantu, namun tak bisa terakomodir BSPS, karena berdiri di atas tanah bukan milik sendiri.
Tokoh pemuda setempat Dea, mengatakan masyarakat bersama tokoh di Purwasari tak mau ambil pusing. Mereka kompak menggalang aksi sosial, merehab dua rumah tidak layak huni milik janda tua, dan membantu memberikan tanah atau merubah tanah menjadi hak milik. Dari sebelumnya tanah wakaf, dan tanah tetangga.
“Sudah dua rumah kami beserta masyarakat dan dermawan merehab rutilahu menjadi layak huni, berikut tanahnya menjadi milik mereka. Dua itu bukan bantuan pemerintah, tapi swadaya murni masyarakat bersama para dermawan,” ujar Dea, Selasa (10/03/2020).
Baca Juga : Bupati Ciamis Beri Bantuan bagi Warga Pemilik Rutilahu di Baregbeg
Sudah dua rumah yang telah direhab yaitu, rumah Ibu Titi seorang janda yang tinggal seorang diri. Selama ini rumah beliau berdiri di atas tanah wakaf milik Masjid.
Kemudian rumah yang ke dua adalah rumah milik Ibu Imoh seorang janda renta yang hidup bersama kedua anaknya dengan kondisi salah seorang anaknya mengalami keterbelakangan mental.
“Dana nya kami udunan, ada juga dari dermawan masyarakat sekitar,” kata Dea.
Kelompok pemuda ini berharap niat baik mereka dan seluruh masyarakat desa segera teralisasi, dengan sentuhan semua pihak termasuk pemerintah. (DH)