Kamis 12 Desember 2024

Lindungi Nyawa Pacar, Bunuh Begal, Pelajar Dihukum Setahun

MALANG, FOKUSJabar.id: ZA pelajar SMK di Kabupaten Malang Jawa Timur yang melindungi diri dan nyawa pacarnya saat terancam oleh dua pelaku pembegalan akhirnya malah divonis satu tahun hukuman pembinaan.

Pelajar ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. “ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyababkan kematian,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Malang Nuny Defiari, di Ruang Tirta Anak, seperti dikutip Antaranews, Kamis (23/01/2020).

Pasal yang dikenakan kepada ZA adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang perkelahian yang menyebabkan kematian. Ini berbeda dari pasal yang dituntutkan oleh JPU yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Pasal yang disangkakan oleh Jaksa tidak terbukti, tetapi ZA dianggap melanggar pasa 351.   

Hukuman tersebut hukuman pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Wajak Malang.  

Selama menjalani hukuman ZA akan mendapatkan pembinaan dan bimbingan.

Kronologis Kasus Pelajar Bunuh Begal

Bermula dari temu mayat di sebuah kebun tebu Desa Gondonglegi Kulon Kabupaten Malang pada 9 September 2019, dimana ternyata mayat yang ditemukan yang diketuai kemudian bernama Misnan, adalah pembegal.

Pada malam hari bersama kekasihnya VN, ZA dicegat dua orang tidak kenal. Dua orang itu sempat merampas motor, handphone dan VN. Dua orang pembegal itu mengancam akan memperkosa VN, ZA melawan menusukan pisau ke salah satunya. (Deni)**

Berita Terbaru

spot_img