CIAMIS,FOKUSJabar.id : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perjudian yang biasa dilakukan di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satunya dengan menangkap Ujang Muhtar, tersangka pengepul judi togel Sidney di area terminal Cijulang Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, penangkapan Ujang Muhtar sebagai pengepul judi togel Sidney berdasarkan laporan warga sekitar. Warga mengaku resah dengan aktifitas tersangka dalam menjalankan bisnis haram mereka.
“Dari laporan warga tersebut, kami langsung melakukan penyergapan ke lokasi dan menemukan beberapa orang yang sedang bertransaksi judi togel Sidney. Kami pun mnelakukan penangkapan terhadap Ujang Muhtar sebagai pengepul dan digiring ke Mapolres,” ujar Bismo, Selasa (17/12/2019).
Bismo menambahkan, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Berupa sejumlah uang serta kupon judi togel Sidney dari tangan tersangka.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
(Husen Maharaja/ars)