Jumat 13 Desember 2024

ESDM Jabar Bakal Kaji Ulang Perusahaan Tambang di Garut

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengakui bahwa perusahaan pertambangan (galian C) yang berada di lokasi ( Kabupaten Garut) tersebut sudah memenuhi kriteria untuk bisa diperpanjang.

Demikian disampaikan Bambang Tirtoyuliono menanggapi aduan masyarakat Leles tentang pertambangan di sana. Terlebih ada kekhawatiran dari masyarakat, galian c yang beroperasi akan menimbulkan dampak banjir dan longsor dan ada 12 perusahaan galian c di sana.

Menurut dia, 12 perusahan pertambangan di Kabupaten Garut itu sudah memiliki izin. Tugas ESDM hanya sebatas memberikan hal teknis dan bukan dalam konteks memberikan izin. Yang menerbitkan izin, kata dia, DPMSPT dan Dinas ESDM berkewajiban untuk mengelola, mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha pertambangan.

“Jadi sebetulnya yang bersangkutan sudah mengantongi izin yang diterbitkan oleh Kabupaten Garut dari dulu,” kata Bambang dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Halaman Museum Gedung Sate Bandung, Selasa (10/12/2019).

Dia menegaskan bahwa tidak akan saling menyalahkan berbagai pihak. Terlebih berdasarkan undang-undang, kewenangan mengelola pertambangan berada di Pemprov Jabar. “Semua itu kita rapikan,” kata dia.

Adapun keluhan warga selama ini adalah bentuk kekhawatiran bahwa aktivitas itu (galian) akan menimbulkan bencana longsor dan banjir.

“Hari ini kita kaji bersama secara komprehensif dari berbagai aspek, seperti lingkungan, air maupun lalu lintas,” kata Bambang.

Pihaknya pun akan secepatnya meminta Dinas ESDM Kabupaten Garut segera melanjutkan pengecekan ke lokasi.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img