Jumat 10 Januari 2025

Pemkot Bandung Bebaskan Sanksi Denda Pajak Hingga 31 Desember

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 973 tahun 2019 bakal memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak, 22 September sampai Desember 2019.

Pembebasan sanksi tersebut di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan.

“ Saya berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” ujar Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Yana Mulyana.

Yana mengapresiasi para wajib pajak yang telah taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal iu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.

“Semoga hal ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak lain,” pinta Yana.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Arief Prasetya mengaku terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan Kota Bandung. Salah satunya adalah penambahan payment point, atau titik pembayaran Pajak.

” Kini membayar pajak tidak harus melalu BJB saja. Tapi kami sudah bekerjasama dengan Tokopedia, indomaret dan Buka Lapak. Bank lain juga akan menyusul seperti BNI dan juga Link aja,” ungkap Arief.

Menurut Arief, penambahan titik pembayaran pajak dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi.

Selain sosialisasi tentang pajak, acara yang mengusung tema Babarengan Ngawangun Kota Bandung ini juga dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan wujud komitmen para wajib pajak.

(Yusuf Mugni/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img