Kamis 12 Desember 2024

Gelapkan Rp7, 7 M Dana BPJS, Dua Mantan Pejabat RSUD Lembang Diamankan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di rumah sakit setempat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan bahwa ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus ini diselidiki dan disidik Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.

“Dari hasil penyelidikan, kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dan BPJS kesehatan, yakni Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” kata Trunoyudo di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (6/8/2019).

Keduanya diduga tidak menyetorkan anggaran ke Pemkab Bandung Barat. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 2, 3,8 UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana.

“Kerugian negara yang sesuai masuk ke kas negara sebesar Rp11.407.928.852. Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp3.712.011.200, dana yang tidak disetorkan sebesar Rp7, 7 milyar lebih,” kata dia.

Saat ini kasus tersebut sudah p21 oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan ke tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan yang diamankan, yakni 43 macam dokumen, 16 buah barang mewah, 5 set mebeller, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Jambi.

(Martin/LIN)

Berita Terbaru

spot_img