BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dosen Fakultas Hukum Unpar A Joni Minulyo meminta masyarakat memerhatikan tiga cara mendasar untuk mengamankan aset.
Tiga cara itu, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis, apalagi terhadap aset negara yang kerap menimbulkan konflik.
Demikian disampaikan Joni dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis, dan Administrasi Negara’ di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).
“Keprihatinan muncul, ini ada aset negara, ternyata masih belum dipercaya perolehannya, dianggap melawan hukum atau tidak sah. Akhirnya muncul konflik antara negara dan masyarakat. Ada yang masih diproses, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Joni.
Terhadap aset negara, dia menegaskan pentingnya pengamanan administrasi berupa Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti hak atas aset sekaligus bentuk perlindungan hukum yang sah.
“Misal ada sebidang tanah, sesuai Undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah N0. 27/2014, harus disertifikatkan atas nama pemerintah pusat atau daerah. Siapa pun yang klaim tanah aset, harus punya sertifikat,” kata Joni.
Tidak hanya itu, pengamanan fisik pun dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah berupa pagar batas, tanda kepemilikan tanah hingga melakukan penjagaan.
Menurut dia, ada koridor hukum yang harus ditempuh sehingga nantinya bisa menelurkan putusan yang memberikan keadilan. Hal itu penting berkaitan dengan hak atas aset barang milik negara atau daerah.
Aduan berupa penguasaan tanah ada dalam ranah Pengadilan Negeri, sementara terkait keabsahan sertifikat tanah masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Putusan harus sudah memenuhi kriteria keadilan prosedural yang memuat bukti sah dan keadilan substansial sehingga para pencari keadilan mau menerima putusan pengadilan,” ucap Joni.
Sementara itu, Kasi Penanganan Perkara Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jabar Cecep Ismail mengaku hadir untuk menjalankan prinsip administrasi dan legalisasi.
Soal adanya sengketa terkait aset negara, Cecep tidak memungkiri faktor perkembangan zaman yang membuat tanah dari tidak bernilai menjadi sangat berharga. Untuk itu, BPN mengajak instansi-instansi melakukan MoU aset untuk memperkuat hak.
“Karena seringnya pemerintah atau pemilik aset, asetnya banyak, tapi tidak dipelihara. Kami jemput bola, dalam arti meminta kepada instansi-instansi untuk MoU penertiban aset sebagai bentuk inventarisasi,” kata Cecep.
(LIN)