Jumat 13 Desember 2024

Ada yang Rancu dari SK Bupati Ciamis, DPRD Geruduk BKPSDM

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Tiga Anggota DPRD Kabupaten Ciamis mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (3/7/2019).

Mereka adalah anggota Komisi I Oman, Wakil Ketua Komisi IV Sarif Sutiarsa bersama anggota Komisi III Beni Oktavia.

Ketiganya mempertanyakan yang dipublikasikan di-website Kominfo Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Potongan dari website Kominfo

Di dalam website tersebut terdapat informasi tentang pengangkatan jabatan struktural yang menyatakan, sesuai dengan keputusan Bupati Ciamis Nomor 821.2/KPTS 500/BKSDM.3/2019 tanggal 8 Mei 2019 untuk mengisi jabatan struktural pada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah yaitu atas nama Okta Jabal Nugraha ST.

Namun bukti fisik surat keuputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan SK pengangkatan yang mereka pegang tertulis per tanggal 9 Mei 2019.

Sehingga DPRD sebagai lembaga pengawasan menilai bahwa perbedaan tanggal SK Mendagri dan SK pengangkatan Bupati Ciamis sangat rancu.

“Awalnya kami telah mendapatkan bukti fisik SK Mendagri dan SK Bupati, namun di sini terlihat rancu. Kami ke BKSPDM ingin membuktikan dan melihat SK Bupati yang aslinya,” kata Ketua Komisi I Oman seusai menggeruduk BKPSDM Ciamis.

Disinggung kemungkinan pemalsuan dokumen sk, pihaknya belum bisa memastikan.

Hanya saja, dia menegaskan bahwa pengangkatan Okta sebagai Ketua LPSE dinilai rancu setelah mengingat, menimbang, dan melihat tanggal di dalam SK tersebut.

Bahkan di SK itu, jelasnya, terdapat tulisan yang diketik tapi ada juga yang memakai tulisan tangan.

“Dan kepastian buat kami, tetap kami ingin melihat bukti fisik SK Bupati pengangkatan yang aslinya. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan atau belum melihat SK yang aslinya,” jelas Oman.

Pihaknya meminta agar Bupati selalu berkoordinasi dengan DPRD sebagai lembaga legislatif.

Terlebih  DPRD adalah mitra kerja dan memiliki tanggung jawab bersama dalam urusan tersebut.

” Kami hanya punya kewenangan mengawasi, tentunya kita harus benar dalam mengawasi. Jadi, marilah kita bekerjasama sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” kata Oman.

(Ibenk/LIN)

Berita Terbaru

spot_img