Jumat 13 Desember 2024

Distaru Akan Terbitkan SLF bagi Bangunan dan Gedung Tak Sesuai Perda

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung kepada masyarakat. Bahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Perda segera diterbitkan.

“Kita terus sosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, terlebih ada sejumlah aturan baru. Saat ini kita terus mengimbau pemilik bangunan dan gedung untuk menyesuaikan dengan aturan Perda. Aturan ini akan efektif diterapkan tahun 2020,” kata Kepala Distaru Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen saat ditemui di Taman Sejarah, Jalan Aceh Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).

Setelah waktu sosialisasi selesai, pihaknya memastikan akan bertindak tegas kepada pelanggar Perda tersebut, tak terkecuali bagi bangunan yang sudah lama berdiri.

“Untuk penegakan perda ini, kita berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Untuk bangunan dan gedung yang sudah ada namun belum memenuhi ketentuan Perda, kita akan berlakukan penerbitan SLF yang diperbaharui setiap lima tahun sekali,” tegas dia.

Zurkarnaen pun memninta peran aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap bangunan dan gedung di Kota Bandung. Jika menemukan bangunan dan gedung yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2018, pihaknya mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Distaru Kota Bandung dengan memanfaatkan kanal di laman resmi distaru.bandung.go.id.

(Ageng/LIN)

Berita Terbaru

spot_img