spot_img
Kamis 24 April 2025
spot_imgspot_img

Sebanyak 21 ASN Pemprov Jabar Resmi Dipecat

BANDUNG, FOKUSJabar.id – Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan provinsi Jawa Barat resmi dipecat karena tersangkut masalah korupsi. SK Pemberhentian tidak hormat itu sudah diberikan pada 21 Januari lalu. Para ASN yang bersalah tersebut mengaku menerima dengan lapang dada.

“SK kita sudah berikan kepada semua dan Allhamdulilah mereka meneripa dengan lapang dada,” kata Sekda Jabar Iwa Karniwa saat ditemui di Gedung Sate (1/2/2019).

Menurut Iwa, pemberian SK ini sesuai dengan undang-undang ASN dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri serta Petugas Pejabat Kepegawain (PPK) memerintahkan kepada sekda menyerahkan SK pemberhentian atas nama PPK.

“Dengan diberikanya SK ini seluruhnya semua ASN tersebut resmi dibehentikan. Semua berjalan lancar dan tidak ada maslah lagi,” ucap Iwa.

Iwa menambahakan, pemberhentian itu paling lambat adalah 31 Desember, namun pihaknya memberikan secara adimistratif memeberikan SK pada 21 Januari.

“Pada initnya tepat waktu mereka sudah berhenti pada 31 Desember, namun secara adiminsratif diberikan 21 Januari, ” ucapnya.

Iwa menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menjalankan sumua perintah dari KPK dan mentri, sehingga tugas untuk pemberhentian ASN yang terlibat korupsi sudah selesai.

“Kami merasakan dengan keprihatinan yang mendalam namun pada akhirnya semua bisa kentuan yang harus dilaksanakan, maka semua harus menerima,” tuturnya.

(AS)

spot_img

Berita Terbaru