Kamis 12 Desember 2024

Kadis DPMPTSP Kab Bekasi Sebut Ada Aliran Dana Meikarta ke Instansinya

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Meikarta di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.

Kedelapan orang tersebut, yakni Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawati ‎Karna Hadiyat, Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi Muhamad Kasimin‎ dan PNS bernama Carwinda.

Saksi lainnya, yakni Deni Mulyadi selaku Camat Babelan Kabupaten Bekasi‎, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP‎, Luki Widayaning ‎Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub sebagai Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi‎.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dewi mengatakan soal adanya aliran uang dari pihak Meikarta kepada DPMPTSP. Uang itu menurutnya dimaksudkan untuk pengurusan SKRD dan IMB. Nominal uang disebut mencapai Rp1 milyar.

Menurut Dewi, uang itu diserahkan oleh terdakwa Fitradjdja kepada Kabid Perizinan DPMPTSP ‎Sukmawati ‎Karna Hadiyat dan ‎Muhamad Kasimin‎ staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi.

Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi dan menyerahkannya pada Agustus 2018 dengan menggunakan kardus bekas air mineral.

Menurut kesaksian Dewi, uang Rp1 milyar itu kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Seperti diketahui, Billy Sandoro bersama terdakwa lainnya telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 milyar dan 270 dolar Singapura.

Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img