CIMAHI, FOKUSJabar.id : PT KAI Daop II Bandung akan menutup permanen perlintasan sebidang atau ilegal di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Penutupan tersebut dilakukan setelah banyaknya kecelakaan terjadi dan telah diresmikannya Flyover Padasuka.
Kepala PT KAI Daop II Bandung, Saridal didampingi Manajer Humas, Joni Martinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai penutupan itu. Bahkan, sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Kita konsisten akan ditutup permanen Rabu atau Kamis (24 atau 25/10/2018),” katanya melalui sambungan telpon.
Sebelumnya, pihak PT KAI memang sudah berusaha melakukan penutupan di perlintasan sebidang itu. Namun, masih ada celah yang bisa dilalui pengendara motor.
Perihal pro dan kontra dari warga, lanjutnya, hal tersebut sangatlah lumrah terjadi. Tapi, penutupan permanen itu murni untuk keselamatan warga dan kereta api.
(Achmad Nugraha/Bam’s)



