BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan anggota The Jakmania (suporter Persija) Haringga Sirila berusia (23) hingga meninggal dunia di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage saat laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu (24/9/2018).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris mengungkapkan, insiden penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 13: 00 WIB hingga pukul 14:00 WIB. Dalam kejadian itu, polisi menetapkan delapan tersangka yang diduga menganiaya korban secara berencana.
Awal kejadian bermula saat seorang pengendara sepeda motor melintas di depan GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak dari Bobotoh. Sehingga mereka mendapatkan ada satu orang yang diduga Jakmania yang memiliki KTP Jakarta.
Saat identitas korban diketahui, aksi pemukulan pun tak bisa dihindarkan. Saat itu korban langsung dihantam menggunakan balok kayu hingga berdarah. Bahkan aksi tersebut diabadikan dalam sebuah video singkat. Dalam video itu korban juga dihantam menggunakan sebatan besi.
“Setelah itu, terhadap orang ini dilakukan penganiayaan berkali – kali menggunakan alat, yakni balok ada juga helm kaca, dengan tangan dan kaki juga yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,” kata dia.
Saat penanganan di lokasi, kata Yoris, polisi mengamankan lima orang bobotoh yang diduga terlibat. Namun, dari pemeriksaan 16 saksi lainnya, polisi menambahkan tiga orang jadi tersangka.
Polisi melakukan langkah – langkah pertama melakukan penangkapan, diamankan lima orang di TKP.
“Delapan orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dengan umur yang variasi. Ada yang di bawah umur 17 tahun, ada juga yang sudah 40 tahun. Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 atau penganiayaan secara bersama – sama yang memgakibatkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
(LIN)