Kamis 12 Desember 2024

Pengurus KNPI Jabar Godog Payung Hukum Musda KNPI Ciamis

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Setelah mundur selama satu tahun lebih, Musda XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Ciamis digelar 22 September 2018 mendatang. Rancangan payung hukumnya saat ini tengah dirumuskan pengurus KNPI Jawa Barat.

Sekretaris KNPI Kabupaten Ciamis, Dani Alinurdin (A Inul) menyebut, Musda KNPI diundur selama satu tahun karena faktor non teknis. Dalam aturan setelah masa kepengurusan KNPI 2014-2017 habis, Juli 2017 lalu, kepengurusan lama wajib melaksanakan Musda dengan tenggang waktu enam bulan.

Namun pada saat itu, Juni-Desember sedang dalam masa Pilkada sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Musda. Karenanya, penyelenggaraan Musda diserahkan kepada Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Ciamis.

” Berhubung waktu itu masih dalam rangkaian Pilkada dan MPI pun tidak mau mengambil resiko memaksakan Musda, maka diserahkan ke pengurus Jawa Barat,” ucap A Inul, Selasa (28/8/2018).

Saat ini sambung Inul, pengurus KNPI Jawa Barat dalam tahapan merumuskan payung hukumnya. Tahapan verifikasi terhadap 78 OKP tengah dilakukan.

” Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sudah bergerak melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan penjaringan bakal calon ketua,” ucapnya.

Inul menjelaskan, dari 78 OKP dan 26 Pengurus Kecamatan (PK) terverifikasi berhak untuk mengajukan bakal calon ketua. Ketentuannya, PK dapat merekomendasikan maksimal untuk dua orang bakal calon,

Sementara OKP tingkat Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan rekomendasi kepada satu orang bakal calon. Apabila surat rekomendasi tersebut dikeluarkan lebih dari satu dukungan, maka surat dukungan tersebut dinyatakan batal  seluruhnya.

” Dalam Musda Nanti ada 104 hak suara yang akan diperebutkan. Yakni, 78 OKP yang bernaung di KBNI Ciamis dan Pengurus Kecamatan (PK) sebanyak 26,” pungkasnya.

(Riza M Irfansyah/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img