Minggu 12 Januari 2025

Harga Rokok Naik, Dirjen Bea dan Cukai Pastikan Tak Capai Rp50 Ribu per Bungkus

JAKARTA, FOKUSJabar.id : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa besaran kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara resmi baru akan dirilis akhir September atau awal Oktober mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pembudi mengatakan besaran kenaikan tarif rokok ini tak akan mencapai Rp50 ribu per bungkus.

“Kami pastikan harganya tidak sampai segitu karena khawatirnya malah nanti meningkatkan rokok ilegal,” kata Heru, Kamis 23 Agustus 2018.

Ia pun memastikan kenaikan tarif ini akan adil untuk semua pihak. Menurutnya, besaran kenaikan akan mempertimbangkan lima faktor, yaitu perlindungan kesehatan, industri, petani tembakau, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.


Mendapat Penolakan

Namun, wacana kenaikan tarif cukai rokok ini mendapat penolakan dari sejumlah pelaku industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahwa sejumlah pelaku industri meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana tersebut. Pasalnya, kata dia, kenaikan tarif cukai rokok dirasa akan berdampak ke industri.

Industri memperkirakan bahwa kenaikan akan menekan produksi dan jumlah tenaga kerja.

(Vetra)

Berita Terbaru

spot_img