BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ratusan massa dari Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat kembali melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Kamis (16/8/2018), untuk mengawal jalannya sidang terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Ustadz Prawoto.
Terdakwa Asep Maftuh akan menjalani sidang lanjutan dengan jadwal pembacaan duplik atau menanggapi replik dari jaksa penuntut umum yang telah dibacakan pada Kamis (9/8/2018).
Dari pantauan FOKUSJabar.id, kali ini massa Persis yang menggelar aksi lebih banyak ketimbang pada saat sidang pada Kamis lalu.
Ketua Teritorial Brigade Persis Pusat, Dedi Kusnursandi mengatakan, massa yang datang sekitar 310 orang. Mereka datang secara spontan untuk menyampaikan aspirasi tanpa dikoordinir terlebih dahulu.
“Aksi ini adalah aksi spontanitas. Dorongan dari keluarga besar Persis yang awalnya seluruh keluarga besar hanya memantau tidak melakukan pergerakan apa pun. Tetapi sejak adanya tuntutan 6,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kami terus melakukan aksi dengan harapan hukuman kepada terdakwa lebih berat,” kata Dedi.
Pada sidang yang beberapa minggu lalu dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung, Dina B. A. Situmorang menuntut terdakwa Asep Maftuh dengan 6,5 tahun penjara.
Menurut Dedi, Persis tidak terima tuntutan tersebut. Persis ingin pelaku pembunuh ustaz Prawoto dihukum lebih berat. Dia berharap Majelis Hakim pimpinan sidang bisa mendengar tuntutan keadilan dari Keluarga Besar Persis.
(Ibenk/Bam’s)