CIAMIS, FOKUSJabar.id: Manajemen RSUD Ciamis kini lebih selektif dalam melakukan rekruitmen calon perawat/tenaga kesehatan.
Sebagai Rumah Sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tentunya tidak ingin main-main. Khususnya yang berhubungan dengan pelayanan keperawatan.
” Untuk rekruitmen perawat, kita hanya menerima yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan,” kata Direktur RS, Aceng Solehudin yang didampingi Kepala Bidang Keperawatan RSUD Ciamis, Osep Hernandi, Kamis (16/8/2018).
STR kata dia, adalah bukti seseorang telah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan STR.
“Banyak lulusan keperawatan yang sudah melamar ke sini, tapi mereka banyak yang belum memiliki STR. Ya, terpaksa belum bisa kami terima,” ucapnya.
Diakuinya, saat ini jumlah perawat di RSUD Ciamis sudah memadai dengan total 421 perawat. Terdiri dari perawat status PNS 162 orang, perawat status kontrak 152 dan perawat magang 107 orang, ditambah dengan bidan PNS 29 orang dan bidan kontrak 34.
Hanya saja, saat ini membutuhkan perawat baru untuk ditempatkan di lantai 2 paviliun Hasan Sobari dengan fasilitas VIP dan kelas 1. Ada 36 kamar dengan total 46 ranjang pasien. Perawat yang diperlukan adalah 2/3 dari jumlah tempat tidur.
” Saat ini paviliun Hasan Sobari lantai 2 belum dibuka lantaran SDM perawatnya belum ada. Kita masih butuh sekitar 30-35 perawat untuk ditempatkan di sana,” ungkap mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ciamis dua periode ini.
Menurutnya, rekruitmen perawat tetap dilaksanakan namun tidak terbuka karena beberapa pertimbangan.
” Yang melamar selalu ada, tapi ya itu, kita seleksi dulu kompetensinya. Termasuk kita juga ingin yang sudah punya STR,” beber dia.
Lanjutnya, pihak RSUD Ciamis tidak mau mengambil resiko dengan mempekerjakan perawat yang belum memiliki STR.
Sebab, perawat hanya boleh bekerja di lembaga pelayanan kesehatan kalau sudah memiliki STR, itu diatur di tiga undang-undang salahsatunya UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Jika dilanggar, tentu ancaman hukumanya cukup berat.
“STR ini fungsinya sebagai syarat bekerja untuk menyatakan bahwa lulusan itu sudah kompeten di bidang keilmuan dan keperawatan,” tandasnya.
(Riza M Irfansyah/Bam’s)



