Kamis 12 Desember 2024

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Wanita dengan Modus Kawin Kontrak ke Tiongkok

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Belasan perempuan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Tiongkok dengan modus kawin kontrak. Dalam aksinya, para pelaku mencari korban ke beberapa daerah pinggiran di sejumlah wilayah melalui perantara. Para korban dijanjikan akan dinikahkan dan hidup enak bersama warga Tiongkok dengan uang bulanan besar.

Selain itu, mereka (korban) pun dijanjikan bisa pulang dua bulan sekali. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku langsung membuat kesepakatan bersama orangtua dengan memberi uang Rp10 juta. Setelah deal, para korban dikumpulkan di apartemen Green Hills di DKI Jakarta, sekaligus menyelesaikan dokumen keberangkatan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka, seperti perempuan berinisial TDD alias V, seorang pria berinisial YH alias A dan pria berkebangsaan Tiongkok berinisial GCS alias AKI. Sementara warga Tiongkok lain berinisial TMK masih buron.

Sindikat yang sudah beroperasi sejak Desember 2017 ini semula berkomunikasi melalui aplikasi pesan telegram. Setelah ada pembicaraan tentang pemesanan perempuan, tersangka warga asal Tiongkok datang ke Indonesia.

TDD dan YH lalu mencari perempuan ke kampung di daerah Jabar seperti Purwakarta, Sukabumi dan Kabupaten Bandung. Selain di Jabar, mereka pun beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pengakuan dari tersangka, sudah ada 18 orang yang berhasil direkrut. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya sudah dikirim ke Tiongkok. Sisanya berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.

“Ada yang berhasil diselamatkan. Mereka kabur dari shelter di green apartemen. Mereka diberi tahu temannya yang sudah dikirim ke sana (Tiongkok) ternyata apa yang dijanjikan beda dengan kenyataannya,” kata Agung di Mapolda jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).

“12 perempuan kadung take off ke Cina. Itulah kenapa menggunakan dua saluran interpol. Karena interpool itu bukan G to G tapi Police to Police. Saluran kedua tetap menggunakan kemlu (Kementerian Luar Negeri),” tambahnya.

Saat ini pihak Polda Jabar masih berkoordinasi dengan pihak terkait di Tiongkok, termasuk memberikan nomor Polda Jabar ke korban. KBRI dan LSO liaison officer pun sudah memeroses pembebasan korban.

Para korban, kata Agung, mengalami domestic violance, misalnya ketika mau istirahat tapi disuruh kerja. Meski begitu, Polda Jabar belum bisa mengetahui korban bekerja di bidang apa dan kemungkinan adanya kekerasan fisik.

“Makanya kita mengharapkan kedutaan di Tiongkok segera memberikan informasi. Apalagi, itu bukan domain kita, tapi domain pusat. Jadi kita menunggu pusat memberi informasi ke kita,” terangnya.

Pengakuan dari tersangka, para korban tidak dijadikan PSK, mereka dinikahkan. Tapi digilir, setelah dua atau tiga bulan, korban dinikahkan ke orang lain lagi.

Agung pun akan mendalami jumlah korban, karena dirinya tidak yakin dengan peryataan tersangka yang mengaku baru mendapatkan 18 perempuan.

“Sampai di sana memang dikawin kontrak dan pada saat diposiskan istri, mereka dijadikan pekerja paksa. Nah pekerja paksa ini detilnya kita sedang dalami. Ada satu yang di bawah umur, umur 15 tahun ini konsen kita dikembalikan,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi pun menyita barang bukti kejahatan, seperti enam unit telepon seluler (Ponsel), sejumlah uang rupiah dan Yuan, KTP, buku rekening, paspor, tiga lembar materai, rangkap dokumen pribadi korban dan rangkap surat perjanjian orangtua.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img