JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan terkait aset PT Japirex berupa sebidang tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Fransiska Kumalawati Susilo sang pelapor, mengatakan laporan ini berawal pada saat Sandiaga masih berkantor dengan seorang berinisial ESS dj Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu ESS menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex.
“Yang kemudian Sandi mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001,” kata Fransiska, Rabu (25/7/2018).
Fransiska mengatakan hal tersebut dilakukan atas akta notaris Henny Singgih nomor 32 tanggal 22 November 2001. Setelah itu, pada 11 Februari 2009, Sandiaga pun melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah tanggal 22 November 2012 kepada seorang bernama Ho Ing Hing.
Dua sertifikat tanah itu, kata Fransiska, merupakan aset PT Japirex dengan pemilik Djoni Hidayat. Fransiska pun mengklaim uang dari penjualan aset itu tidak dikembalikan.
Sebelumnya Fransiska sudah sebanyak tiga kali melaporkan Sandiaga ke polisi. Tidak sendiri, Sandiaga pun dilaporkan bersama dengan rekan bisnisnya saat itu yakni Andreas Tjahjadi.
Fransiska mengatakan laporannya kali ini terhadap Sandiaga berbeda dengan laporan-laporan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskannya secara rinci.
“Yang kemarin itu kan kuasa dari Djoni Hidayat, tanah miliknya dijual tapi uangnya tidak diberikan. Yang ini berbeda objek tanahnya,” ujar Fransiska, seperti dilansir CNN.
(Agung)