CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pengendara seperda motor bernopol R 6962 QV, Rudi Ruhiyat (34) dijadikan tersangka dalam peristiwa tabrakan yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki, Ayi Rohana (62) beberapa waktu lalu.
Rudi ditetapkan tersangka setelah terbukti lalai saat mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan tewasnya korban. Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Agoeng Ramadhani di Mapolres Ciamis, Rabu (11/7/2018).
Sementara untuk Iwan Mustopa, kata Agoeng, sopir truk yang saat kejadian berada di belakang sepeda motor dan menabrak korban dan menggilasnya masih dalam pemeriksaan petugas Polisi.
BACA JUGA: Polres Banjar Bekuk Lima Tersangka Kasus Curanmor
“Untuk pengemudi truk masih dalam pemeriksaan. Apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Kalau memang hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian, bisa juga menjadi tersangka dalam kecelakaan itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan yang menewaskan korban itu terjadi di Jalan Raya Ciamis-Banjar, tepatnya di tugu batas Kota Ciamis tak jauh dari Kantor Kecamatan Cijeunjing.
Saat itu korban hendak menyebrang dari arah utara menuju selatan, dari arah timur ( Banjar) menuju barat muncul sepeda motor yang dikendarai Rudi. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor menabrak korban.
“Setelah ditabrak sepeda motor, korban terlindas truk,” ungkap Agoeng.
(Husen Maharaja/LIN)