BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama DPRD Jabar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan, Perda tentang kependudukan dibutuhkan karena harus menyesuaikan dengan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan.
Perda ini pun diperlukan untuk menata serta menjamin identitas kependudukan warga Jabar. Terlebih menurut dia, kependudukan harus ditata dengan baik.
“Tentu kita lakukan supaya identitas betul-betul terjamin. Kita tahu berapa jumlah penduduk Jabar yang sebenarnya,” kata Aher di Gedung DPRD Jabar seusai melaksanakan pengesahan Raperda tentang Administrasi Kependudukan menjadi Perda, Senin kemarin (28/5/2018).
Jika sudah ada Perda tentang kependudukan, maka tidak akan ada perbedaan data di setiap instansi serta double domisili warga.
“Kita ingin menjadi pelopor pembenahan kependudukan. Terutama identititas yang harus satu. Kalau ada beberapa identitas, tentu akan merugikan,” jelas Aher.
Untuk diketahui, pengesahan Raperda tersebut dilakukan Senin (28/5) kemarin di Gedung Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Penandatangan pengesahan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher), Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, beserta jajaran Wakil Ketua DPRD Jabar.
Aher mengatakan bahwa Raperda tersebut selanjutnya akan dikirim ke Mendagri untuk mendapatkan nomor registrasi untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
(Ibenk/LIN)